Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Syarat Sahnya Perjanjian Menurut KUH Perdata

9 Oktober 2022   17:35 Diperbarui: 9 Oktober 2022   17:44 100 1
Transaksi merupakan suatu hal yang pasti akan di tempuh oleh semua manusia bahkan manusia jauh sebelum kita atau nenek moyang kita pun pernah melakukan transaksi, namun transaksi yang di lakukan oleh nenek moyang kita tidak seperti transaksi yang kita lakukan seperti zaman sekarang, dulu transaksi yang di gunakan adalah sistem barter yang maksud nya adalah menukar barang-barang yang bisa di pakai dengan barang juga. Sedangkan Transaksi pada zaman sekarang sulit di temukan sistem barter bahkan sama sekali tidak akan kita temukan, karena sekarang sudah ada sistem yang baru yaitu di mana ada uang di situ ada barang, jika kita tidak punya uang maka kita tidak akan punya barang yang kita inginkan dan uang tersebut lah sebagai acuan kita untuk bertransaksi dan bahkan seiring dengan kemajuan zaman dan tentunya tekhnologi uang bukan hanya fisiknya di gunakan transaksi bahkan uang elektronik pun di pakai pada saat ini, lantas bagaimana hukum nya jika kita memandang hal tersebut dari segi perdata? simak penjelasan nya sebagai berikut !!!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun