Tidak sedikit kita temukan dalam pembuatan surat di desa di mintai biaya padahal pemerintah desa mempunyai kewajiban untuk melayani warga nya lebih-lebih dalam pembuatan surat adminsitrasi yang akan di gunakan oleh warga demi kepentingan dan urusan nya. akan tetapi kondisi tersebut di pergunakan untuk memungut biaya padahal hal tersebut jelas di cantumkan di dalam permendesa bahwa jasa layanan administrasi tidak boleh di lakukan pemungutan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL