Di dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2 menyatakan : (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL