Menjelang pesta demokrasi di Indonesia tahun 2024 pemerintah mengeluarkan suatu regulasi baru terkait dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Proses keluarnya UU ini bukanlah suatu hal yang membuat para Aparatur Sipil Negara menjadi terbatas pola kerjanya serta tujuannya. Bahkan UU ini memberikan suatu rambu-rambu kepada para ASN untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL