Ada aturan baru terkait Jabatan Fungsional dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 1 Tahun 2023. Dari aturan baru tersebut belum banyak para tenaga Jabatan Fungsional memahami akan nomenklatur proses kenaikan pangkat yang akan dialaminya. Sebab kebanyakan dari mereka telah memahami aturan lama terkait kenaikan pangkat Fungsional dengan menggunakan istilah DUPAK atau daftar pengusul angka kredit.
KEMBALI KE ARTIKEL