Mengingat bahwa draf Undang-Undang Sisten Pendidikan Nasional merupakan satu kesatuan dari tiga muatan Undang-undang sebelumnya yaitu a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);
KEMBALI KE ARTIKEL