Masalah terkait imigran dan refugees telah menjadi isu kemanusiaan global. Tuntutan mengenai mekanisme penanganan yang berdasarkan nilai-nilai HAM semakin kuat disuarakan oleh masyarakat internasional. Di kawasan Asia Tenggara, jumlah pencari suaka etnis Rohingya meningkat dan mulai menuntut pemukiman di negara non-imigran seperti Indonesia. Meskipun Indonesia tidak memiliki kewajiban internasional dalam menangani imigran, namun secara konstitusional Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh suaka yang telah diatur dalam Undang-Undang DasarÂ
KEMBALI KE ARTIKEL