Manusia sebagai makhluk sosial tiada hentinya selalu behubungan dengan manusia lainnya. Sebagai makhluk hidup kita tidak bisa hidup sendirian tanpa adanya bantuan orang lain. Oleh karena itulah dalam islam tidak hanya terdapat aturan bagaimana cara berhubungan dengan tuhan (hablum minallah) akan tetapi juga terdapat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia (hablum minannaas) yakni dengan fiqh muamalah kita bisa faham dan bisa mengaplikasikannya langsung dalam kehidupan sehari-hari terutama ketika berinteraksi dengan sesama manusia lainnya. Perlu diketahui bahwa hukum bermu'amalah adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya.
KEMBALI KE ARTIKEL