Pada tahun 2020-2021 Indonesia mengalami banyak peristiwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang banyak dialami oleh para pekerja. Banyak dari para pekerja yang diberhentikan secara sepihak dan bahkan tanpa upah atau pesangon. Yang sebagian dikarenakan dari perusahaanya sendiri yang tidak mampu untuk membayar gaji para karyawan.
KEMBALI KE ARTIKEL