Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian nasional, sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam konteks globalisasi dan kemajuan teknologi yang pesat, UMKM tidak hanya berfungsi sebagai penggerak ekonomi lokal tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja. Dengan demikian, pemberdayaan UMKM menjadi krusial untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL