Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Yuk Kenali PPN PMSE!

23 Juli 2023   15:52 Diperbarui: 23 Juli 2023   16:08 334 2
Seiring dengan perkembangan zaman, penggunaan perangkat elektronik kian bertambah. Terlebih lagi, masa pandemi Covid-19 memberikan setiap orang kesempatan untuk bekerja dari mana saja (work from anywhere), tetapi tetap terhubung dengan tim kerjanya secara daring. Menanggapi hal ini, Direktorat Jendral Pajak melakukan penunjukkan perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Maka dari itu, dengan menggunakan produk digital bukan berarti kita terbebas dari pajak, lho!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun