Pluralisme hukum bisa dikatakan sebagai sebuah kondisi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan masyarakat. Hal itu tidak dapat dipisahkan dari adanya keberagaman sehingga hukum yang berlaku juga harus disesuaikan dengan kondisi keberagaman tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL