Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law di Tengah Masyarakat Indonesia

4 Desember 2022   12:23 Diperbarui: 4 Desember 2022   12:25 97 0
Pluralisme hukum bisa dikatakan sebagai sebuah kondisi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan masyarakat. Hal itu tidak dapat dipisahkan dari adanya keberagaman sehingga hukum yang berlaku juga harus disesuaikan dengan kondisi keberagaman tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun