Sensus ekonomi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Badan Pusat Statistik harus melaksanakan tiga sensus, yakni Sensus Penduduk, Sensus Ekonomi dan Sensus Pertanian. Sensus Ekonomi dilaksanakan secara berkala setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka 6. Sensus ekonomi pertama digelar 1986, kedua dilaksanakan pada 1996, ketiga tahun 2006 lalu, dan keempat dilaksanakan tahun 2016 ini.
KEMBALI KE ARTIKEL