Banyak kasus pernikahan dini terjadi karena orang tua telah menganggap anaknya telah dewasa dan mampu membangun sebuah rumah tangga padahal kenyataannya belum tentu siap secara mental dah fisiknya. Maka pentingnya undang- undang ini agar meminimalisir angka pernikahan dini yang diharapkan bahwa warga negara menikah dengan usia yang ideal,perkawinan dalam agama diperbolehkan tidak ada larangan atau minimal usia namun di Indonesia semua telah diatur karena melihat resiko yang nantinya akan ditimbulkan apa lagi dalam kasus penelitian diatas anak anak yang dikawinkan masi dibawah umur  yang masih patuh akan perintah orang tua masih membutuhkan kasih sayang,bimbangan dan hak ak mereka sebagai anak pada umumnya.
Untuk meminimalisir hal ini perlunya peran KUA untuk sering mensosialisasikan betapa pentingnya menikah ideal itu dan menjelaskan maksud undang-undang No.1 tahun 1974 bahwa sanya negara telah mengatur tentang pernikahan yang salah satunya pembatasan usia nikah pada calon pengantin.
Selain itu peran orang tua sangatlah penting bagaimanapun orang tualah yang mendidik anak-anak,perlunya sosialisasi pembatasan umur bagi calon pengantin dan juga umur yang ideal bagi calon pengantin.Orang tua haruslah tegas dan juga memahami hakikat pernikahan itu sendiri,sebuah pernikahan dini bukanlah jalan terbaik tetapi orang tua juga harus tegas dalam menentukan masa depan anak-anak agar tidak mendesak anak dalam menikah dini ditakutkan anak itu belum siap dan terjadilah akibat dari pernikahan dini yaitu perceraian.