Setiap tahun di bulan Februari - Maret, para pegawai negeri sipil rutin mengisi 2 formulir wajib. Yang pertama LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Yang kedua adalah formulir SPT Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL