Purbaratu, Kota Tasikmalaya (21/07/2022) Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2017 berkomitmen untuk ikut serta bersama PBB menyukseskan komitmen global dalam rangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau S
ustainable Development Goals (SDGs). Dalam Program
Suistainable Development Goals tujuan Nomor 2 berisikan desa tanpa kelaparan, dengan melihat pada kondisi saat ini yakni tingkat kelaparan yang tinggi sehingga masih menjadi perbincangan hangat untuk merealisasikan berbagai program dalam komponen-komponen masyarakat di belahan dunia termasuk Indonesia untuk mengatasi hal tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL