Sejak abad ike-20, undang-undang yang didasarkan pada berbagai aspek masyarakat telah berubah, oleh karena itu telah terjalin hubungan hukum yang kuat dengan negara (legal state), misalnya dalam upaya ekonomi, seolah-olah telah terjadi revolusi dunia. Hubungan sosial termasuk dalam bentuk program antitrust. Membentuk sikap dan keyakinan dengan cara yang tidak pernah terpikirkan oleh para ahli hukum sebelumnya sebenarnya untuk perwujudan manfaat ekonomi dan sosial. Pandangan ini sedikit banyak dipengaruhi oleh pandangan-pandangan berikut: semua tingkatan dapat bertahan hidup berdasarkan keragaman; yakinkan dia tentang hak asasi manusia (HAM), termasuk keadilan sosial, ekonomi dan politik, kebebasan berpikir dan berekspresi, kegigihan dan kebebasan untuk mengamalkan seseorang agama dan lainnya tidak melanggar hukum dan moral nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL