Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Faktor Penyebab Maraknya Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan

20 Desember 2023   14:00 Diperbarui: 20 Desember 2023   14:01 80 1
Berdasarkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.  Segala  bentuk kekerasan, khususnya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang tergolong sebagai kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan bentuk diskriminasi yang harus dihapus. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun