Berdasarkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.  Segala  bentuk kekerasan, khususnya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang tergolong sebagai kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan bentuk diskriminasi yang harus dihapus.Â
KEMBALI KE ARTIKEL