Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

POLITIK HUKUM PERNIKAHAN DINI

17 April 2022   17:30 Diperbarui: 17 April 2022   17:48 645 1
Pernikahan dini adalah merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolomg usia muda pubertas.Sesuai Undang Undang No 1 Tahun 1974 pasal 7 Ayat 1 yang tercantum bahwa usia yang sudah di perbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki laki dan 16 tahun bagi perempuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun