Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengabdian Magang di Polres Jember : Gelar Perkara Dalam Proses Penyidikan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

2 Desember 2023   18:04 Diperbarui: 21 Desember 2023   21:41 79 1
Pada hakikatnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin penyelenggaraan kekuasaan kehakiman secara bebas dan adil. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh salah satu sistem peradilan pidana yang seringkali diidentikkan dengan sistem penegakan hukum pidana . Dalam peradilan pidana, terdapat sub sistem yang terdiri dari kekuasaan penyidikan oleh kepolisian, kekuasaan penuntutan oleh kejaksaan, kekuasaan pengadilan oleh kehakiman, dan kekuasaan pelaksanaan hukum pidana oleh aparat pelaksana eksekusi . Salah satu tahapan dalam peradilan pidana adalah tahap penyidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian sebelum perkara dilanjutkan ke kejaksaan . Tahapan ini menjadi bagian penting karena menjadi proses awal suatu perbuatan seseorang dapat dikatakan sebagai tindak pidana dengan pengumpulan barang bukti.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun