Berkembangnya legal pluralisme dipengaruhi oleh melekatnya hukum dimasyarakat sehingga sudah menjadi norma dan aturan yang berlaku. Selain itu pluralisme juga dapat memberikan dampak positif untuk masyarakat seperti saling menghargai walaupun berbeda suku, ras, agama, maupun golongan. Dan hukum pluralisme ini mampu mewujudkan suasana yang damai ditengah masyarakat. Walaupun dampak negatifnya juga sangat buruk seperti muncul tindakan rasisme, diskriminasi, ketidakadilan sosial, dan masih banyak lagi. Namun masyarakat masih banyak yang taat akan hukum dan mengikuti norma dan aturan yang berlaku.
Kritik untuk legal pluralisme yaitu hukum ini dinilai lebih memprioritaskan individu daripada keberagaman kelompok, dan dengan hukum ini timbul berbagai pertikaian akibat konflik mengenai pluralitas itu sendiri. Orang yang memiliki kepercayaan yang berbeda baik dalam hal agama, budaya, sosial, dll tidak bisa saling menghargai atau mentoleransi sehingga sulit untuk bersatu. Kritik progresif hukum di Indonesia ini seperti yang kita ketahui bahwa penegakan progresif hukum menempatkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat sebagai titik orientasi. Namun para penegak hukum masih banyak yang belum memiliki kepekaan dalam persoalan -- persoalan yang timbul dalam hubungan masyarakat. Masih banyak manusia/rakyat yang tertindas oleh hukum baik dalam masalah politik, ekonomi, sosial budaya, maupun hukum manipulatif. Masyarakat merasa gelisah atas penegakan hukum yang tidak responsif dan tidak solutif, dengan adanya keterpurukan hukum yang berdimensi sosial menjadikan masyarakat rentan menjadi korban.