Tahukah Anda bahwa pemerintah sudah lama mewajibkan pembangunan pabrik smelter? Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 telah dirumuskan dan disahkan sejak 12 tahun silam, namun baru berlaku pada 12 Januari 2014. UU ini membahas mengenai proses nilai tambah mineral dan batubara sebelum diekspor dan mewajibkan pemilik usaha untuk membangun smelter.
Seperti saat ini, pembangunan pabrik baterai lithium tersebut sedang dijajaki oleh perusahaan BUMN dan 7 mitra yang berasal dari luar negeri, salah satu yang ramai diperbincangkan publik yaitu Tesla.
Tidak hanya perusahaan BUMN yang terlibat dalam misi Indonesia menjadi pemain baterai listrik di dunia, beberapa pihak swasta pun juga turun tangan.
Baik perusahaan negara maupun swasta memiliki satu misi: memajukan ekonomi Indonesia, sayangnya beberapa persepsi seakan-akan menggambarkan adanya rivalitas antara BUMN dan perusahaan swasta. Pemberitaan pun tidak sedikit yang berpihak pada satu pihak saja.
Seperti yang tertuang dalam UU Minerba nomor 4 Tahun 2009 dan mulai berlaku di tahun 2014, pembangunan smelter dapat meningkatkan nilai tambah pada mineral, seperti nikel. Diambil dari kontan.co.id pada 20 Oktober 2020 lalu, bahwa pada awal 2014 Indonesia Morowali Industrial Park telah membangun pabrik smelter pertama dengan kapasitas 300.000 ton Nickel Pig Iron (NPI). Setelah IMIP, PT Indonesia Weda Bay Industrial (IWIP) pertama kali mengoperasikan smelter pertamanya di tahun 2018. Selang satu tahun saja tepatnya di bulan Februari PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) sudah mewujudkan targetnya untuk membangun smelter. Â
Jika pihak swasta sudah memulainya terlebih dahulu, perusahaan BUMN memiliki targetnya sendiri yaitu pada semester I tahun 2021.
Hal tersebut disebutkan oleh Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury bahwa perusahaan induk (holding) BUMN baterai listrik yaitu Indonesia Battery Corporation (IBC) akan terbentuk pada semester I tahun 2021. Nantinya, holding tersebut akan mengembangkan industri baterai listrik dari hulu ke hilir.
"Kita berharap pembentukan Indonesia Battery Corporation sebagai holding ini bisa di semester I tahun ini," ungkap Pahala seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/2/2021).
Kita tidak bisa terus "bersentimen" pihak swasta, kita juga tidak dapat "bereaksi" terhadap BUMN dengan pertanyaan "mengapa baru sekarang digencarkan, mengapa tidak dari tahun 2014 saja?". Tidak ada lagi istilah "BUMN VS Swasta". Mereka memiliki caranya sendiri untuk bersama-sama mencapai Indonesia sebagai pemain baterai listrik dunia.