Hakikatnya administrasi negara dalam penerapannya di suatu kehidupan bermasyarakat dan bernegara sangat diperlukan serta dibutuhkan terkhususnya untuk meningkatkan penyelenggaraan atau kinerja pegawai dalam memberikan kualitas pelayanan yang baik atau optimal kepada masyarakat. Pelayanan publik sudah seharusnya dapat melakukan proses penerapan ataupun pelayanan yang sesuai dengan prosedur agar terwujudnya suatu pelayanan yang efektif sekaligus efisien karena hal tersebut telah diatur dan ditetapkan oleh peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Faktualnya isi dari peraturan tersebut di dalamnya terdapat berbagai macam pedoman terhadap proses penyelenggaraan pelayanan dan juga suatu penilaian kualitas pegawai sebagai bagian dari kewajiban ataupun tanggung jawab sekaligus tugas dan janji-janji penyelenggara kepada warga masyarakat dalam mewujudkan suatu pelayanan yang berkualitas, mudah, cepat, dan terjangkau.
KEMBALI KE ARTIKEL