Profesi hukum adalah penjaga utama keadilan dan kebenaran. Bagi seorang hakim, etika lebih dari sekadar prinsip; itu adalah sumpah yang harus dipegang teguh. Hakim memiliki peran unik sebagai penentu keadilan di ruang sidang, sehingga setiap pelanggaran etika yang dilakukan tidak hanya merugikan individu tetapi juga mencoreng institusi hukum itu sendiri. Sayangnya, kasus pelanggaran etika oleh hakim masih sering terjadi. Misalnya, beberapa hakim terbukti menerima suap untuk memutuskan perkara yang menguntungkan pihak tertentu. Fenomena ini menggambarkan penghianatan terhadap integritas profesi sekaligus pelanggaran terhadap sumpah jabatan. Hakim yang semestinya netral malah berubah menjadi "pelayan" bagi mereka yang memiliki uang. Kasus Ronal Tannur, misalnya, menjadi salah satu contoh nyata. Sebagai seorang hakim, ia diduga menerima sejumlah uang dari pihak yang sedang bersengketa. Tindakan ini bukan hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga menunjukkan bagaimana jabatan yang sakral tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran seperti ini tidak hanya menodai profesi hakim, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat terhadap keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL