Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kewajaran Pemberian Pengulangan Resep

30 Desember 2024   18:01 Diperbarui: 30 Desember 2024   18:01 40 1
Salinan resep atau yang biasa disebut dengan copy resep adalah salinan resep yang dibuat oleh Apoteker berdasarkan resep asli yang ditulis oleh dokter. Salinan resep seperti yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kefarmasian di Klinik (selanjutnya disebut dengan Permenkes Pelayanan Kefarmasian di Klinik) menyebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) bahwa pasien memiliki hak untuk meminta salinan resep. Salinan resep yang dikeluarkan oleh apoteker kepada dokter penulis Resep, pasien yang bersangkutan atau yang merawat pasien, tenaga kesehatan atau petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (3).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun