Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perilaku Kriminalitas Pada Pemuda

6 November 2020   13:15 Diperbarui: 6 November 2020   13:22 359 0
      Pemuda adalah masa dimana seseorang sedang mencari jati dirinya. Seorang pemuda selalu ingin menunjukkan eksistensi dirinya kepada orang lain. Menurut (UNESCO) pemuda adalah periode transisi dari ketergantungan masa kanak-kanak ke masa dewasa dan kesadaran kemandirian atas kebebasan dalam menjadi bagian dari anggota masyarakat. Sedangkan menurut Kenneth Kenniston (1971), pemuda adalah masa transisi antara masa remaja dan masa dewasa, dan perjuangan antara membangun pribadi yang mandiri dan menjadi terlibat secara sosial. Adapun menurut UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan Pasal 1 ayat 1, Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.Secara umum dapat disimpulkan,pemuda adalah seseorang yang memiliki umur antara 16- 30 tahun yang sedang mengalami fase transisi dari remaja menjadi dewasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun