INDONESIA adalah suatu negara hukum (rechtsstaat) yang dimana menganut pada konstitusi. Segala hal di negara ini didasari hukum yang berlaku. Begitu juga dengan pajak. Terdapat dogma 'taxation without representation is robbery' atau 'pemungutan pajak tanpa undang-undang adalah perampokan'. Pajak sendiri merupakan sebuah perjanjian antara negara dan wajib pajak dengan berlandaskan undang-undang. Tanpa adanya undang-undang, pemerintah melalui otoritas pajak, tidak dapat memungut pajak kepada rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL