Lebih dari sebulan kegiatan belajar mengajar peserta didik semua jenjang pendidikan dialihkan dari rumah. Tertuang dalam surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus ujian nasional tahun 2020 sebagai tindakan darurat, baru-baru ini pemerintah sedang menyusun kurikulum darurat dengan skenario belajar di rumah sampai Januari 2021. Hal tersebut diambil jika penyebaran pandemi virus corona masih belum berakhir.
KEMBALI KE ARTIKEL