Telah diketahui bahwa Bank syari’ah memilki berbagai pola, salah satunya Jual beli. Pola dalam jual beli menggunakan 3 akad yakni murabahah, Salam, dan Istishna. Ketiganya memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk mengetahui perbedaannya, mari kita simak pembahasan masing-masing secara detail dengan singkat.
KEMBALI KE ARTIKEL