Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menjadi pilar terpenting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah pun senantiasa membuat inovasi-inovasi untuk memudahkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berusaha selama pandemi Covid-19. Salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah Indonesia adalah mereformasi sistem perizinan berusaha. Dengan Undang undang cipta kerja ditetapkan untuk menciptakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
KEMBALI KE ARTIKEL