Hak atas kebutuhan seksual terkait erat dengan hak-hak sipil mendasar yang dilindungi oleh aturan hak asasi manusia nasional dan internasional. Menyangkal bahwa narapidana memiliki kebutuhan biologis berarti pengingkaran kemanusiaan mereka. Berbagai penemuan tentang kegiatan pemenuhan kebutuhan seksual warga binaan pemasyarakatan merupakan fenomena yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Berbagai perilaku seksual, termasuk masturbasi, gay, agresi seksual, dan perdagangan seks di penjara, telah didokumentasikan di lapangan. Kondisi ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah untuk menangani kebutuhan seksual narapidana dengan pendekatan hukum yang humanis, misalnya dengan menetapkan Cuti Mengunjungi KeIuarga (CMK).
KEMBALI KE ARTIKEL