Pernikahan dini pada saat ini menjadi isu yang sering diperbincangkan, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Menurut United Development Economic and Social Affairs (UNDESA,2010), Indonesia berada dalam peringkat yang ke-37 dengan presentase tinggi mengenai masalah pernikahan usia muda dan merupakan negara tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja.
Pada tahun 2010 sebanyak 158 negara membuat kebijakan mengenai batas minimal usia untuk menikah yaitu 18 tahun keatas, namun di Indonesia batas usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun.
Menurut Badan Pusat Statistik menyatakan bahwa angka prevalensi pernikahan dini lebih banyak terjadi di pedesaan dengan presentase 27,11% dibandingkan dengan perkotaan yang berada pada presentasi 17,09%.
Undang-Undang Pernikahan tahun 1974 menetapkan bahwa usia minimum bagi perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Namun jika dilihat dari sudut pandang kesehatan, usia perempuan yang siap secara mental dan fisik untuk menikah adalah pada usia 21 tahun, sedangkan laki-laki bisa dikatakan siap untuk menikah pada usia 25 tahun.
Dari sekian banyaknya hasrat manusia, hasrat seksual adalah hasrat yang paling sulit untuk dikontrol diri dan salah satu efeknya bisa menyebabkan terjadinya pernikahan di usia muda (Janiwarty dan Pieter, 2013).
Pernikahan usia muda sangat beresiko karena belum cukupnya kesiapan dari aspek kesehatan, mental emosional, pendidikaan, sosial ekonomi, dan reproduksi (Kemenkes,2014).