Aroma bagi-bagi kursi Menteri semakin tercium jelang pelantikan Presiden terpilih tanggal 20 Oktober mendatang. Komposisi Kabinet yang akan dibentuk oleh Prabowo diperkirakan lebih gemuk hingga mencapai 44 kementerian yang sebelumnya hanya 34 Menteri. Penggemukan Menteri ini dilakukan usai Pasal 15 UU Kementerian Negara yang sebelumnya membatasi maksimal 34 kementerian, direvisi menjadi "sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden". Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengklaim penambahan ini akan lebih efektif sebab fokus kementerian akan menjadi lebih tersentral. Tapi akankah demikian?
KEMBALI KE ARTIKEL