Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PP No. 28/2024 dan Malapetaka Seks Bebas

13 Agustus 2024   15:37 Diperbarui: 13 Agustus 2024   15:37 14 0
Penyedian alat kontrasepsi sekolah bagi siswa dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menuai polemik di tengah-tengah publik. Pasal 103 ayat (4) tertulis bahwa pelayanan kesehatan reproduksi---selain meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi dan konseling---mencakup pula penyediaan alat kontrasepsi bagi warga usia sekolah dan remaja. Alasannya, untuk mencegah kehamilan dan infeksi menular seksual. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun