Penyedian alat kontrasepsi sekolah bagi siswa dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menuai polemik di tengah-tengah publik. Pasal 103 ayat (4) tertulis bahwa pelayanan kesehatan reproduksi---selain meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi dan konseling---mencakup pula penyediaan alat kontrasepsi bagi warga usia sekolah dan remaja. Alasannya, untuk mencegah kehamilan dan infeksi menular seksual.Â
KEMBALI KE ARTIKEL