Kenaikan UMP dan PPN: Tanggapan Negatif dari Masyarakat Kota Serang
19 Desember 2024 21:59Diperbarui: 19 Desember 2024 21:53210
Mulai Januari 2025, Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% menjadi Rp 2.399.311 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat Kota Serang hingga adanya aksi unjuk rasa dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.