Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Kenaikan UMP dan PPN: Tanggapan Negatif dari Masyarakat Kota Serang

19 Desember 2024   21:59 Diperbarui: 19 Desember 2024   21:53 21 0
Mulai Januari 2025, Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% menjadi Rp 2.399.311 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat Kota Serang hingga adanya aksi unjuk rasa dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun