Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Oknum Pejabat Kemenhub Diduga Bersumpah Sambil Injak Al-Qur'an akankah Dikenakan Pasal Penistaan Agama

20 Mei 2024   06:55 Diperbarui: 20 Mei 2024   07:47 218 20
"Penistaan agama secara non-verbal, yaitu penistaaan agama yang dilakukan tidak menggunakan ucapan baik lisan maupun tulisan. Jenis penistaan ini menggunakan tindakan, perilaku, atau pandangan, contohnya membakar kitab suci terang-terangan, memasukan kitab suci ke dalam kloset, dan perbuatan penistaan lainnya. Selain itu penistaan jenis ini dapat dilakukan dengan body language atau bahasa tubuh yang bertujuan mencela atau mencemooh ajaran atau simbol agama tertentu" (Sumber Hukum Online.Com)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun