Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

:: DINAR EMAS dan DIRHAM PERAK dalam ILMU KEPUSTAKAAN ::

23 Maret 2013   08:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:22 169 0
Perpustakaan adalah sebuah ruangan yang di dalamnya terdapat lorong-lorong yang menggunakan rak sebagai penyekat di antara lorong-lorongnya.

Setiap rak mempunyai kode tertentu. Di rak-rak tersebut disusun buku yang sesuai dengan kualifikasinya. Buku yang sejenis akan diletakkan berdekatan. Hal ini berguna supaya memudahkan dalam pencarian.

Ilmu tentang pengklasifikisian dalam ilmu kepustakaan disebut dengan DDC (Dewey Decimal Clasification)

Yup, kata Dewey memang berasal dari nama 'si penemu'. Mevil Dewey adalah seorang pustakawan dari Amerika Serikat yang mengembangkan ilmu ini pada tahun 1876.

Setidaknya ada 10 cabang ilmu yang harus dipahami. Dewey membaginya sebagi berikut:

000. Computer science, information dan generral works
100. Philosophy and psychology
200. Religion
300. Sosial science
400. Language.
500. Science (including mathematics)
600. Technology and applied sciences
700. Arts and recreations.
800. Literature
900. History and geography.

Selanjutnya 10 kelas utama tersebut masih di break down lagi menjadi 100 devisi dan 1000 section.

--

Saat berkata tentang dinar emas dan dirham perak yang dipikirkan ada hubungannya dengan Religion. Namun, oleh Duwey dinar dan dirham dimasukan dalam kategori Sosial Science.

Berikut break downnya:

300 Social sciences
330 Economics
332 Financial economics
332.4 Money
332.404 Form and units of money
332.4042 Gold and silver coins

Jadi, Dinar dan dirham masuk dalam kategori gold and silver coin.
---

Dinar emas dan dirham perak adalah alat tukar resmi sejak jaman Rasulullah SAW sampai jatuhnya kekhilafan turki pada tahun 1924. Umar bin Khatab menetapkan bahwa 1 dinar = 10 dirham. [http://pasar-islam.blogspot.com/]

Jadi, dinar emas dan dirham perak tak hanya digunakan sebagai perhiasan, investasi ataupun komoditi namun digunakan sebagai alat tukar seperti hirarki yang dibuat oleh Duwey.

sumber: http://perpustakaan.kemdiknas.go.id/ridho/?p=143

_catatan T!ARA, 020912_

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun