Sejak infeksi kasus pertama COVID-19 secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo, 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan COVID-19 sebagai bencana wabah nasional, pada 14 Maret 2020. Penetapan ini diikuti dengan sejumlah kebijakan, antara lain adanya himbauan untuk menjaga jarak aman pada setiap orang di berbagai tempat yang disebut physical distancing. Sampai diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan alokasi keuangan untuk menangani wabah maupun untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi COVID-19.
KEMBALI KE ARTIKEL