Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah usaha untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja pada tempat kerja dengan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 juga merupakan upaya untuk mengendalikan bahaya yang muncul di tempat kerja yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Hal ini juga melibatkan faktor ergonomi, yakni suatu interaksi antara pekerjaan dan pekerja untuk memperoleh tujuan yang diinginkan berupa kenyamanan pekerja agar dapat bekerja tanpa adanya kecelakaan. Maka dari itu, setiap industri dan perusahaan diwajibkan untuk mempunyai tenaga K3.
KEMBALI KE ARTIKEL