WHO mendefinisikan pengobatan tradisional menjadi dua kategori, yaitu (1) pengobatan spiritual yakni, terkait dengan hal-hal ghaib, dan (2) pengobatan dengan menggunakan obat-obatan, seperti jamu atau obat herbal. Keputusan Menteri pada No.1076/Menkes/SK/VII/2003 de meyatakan bahwa pada dasarnya pengobatan tradisional merupakan salah satu cara pengobatan atau perawatan diluar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan. Pengobatan tradisional adalah keseluruhan pengetahuan, keterampilan, dan praktik-praktik berdasarkan pada teori-teori, kepercayaan, dan pengalaman masyarakat dengan adat budaya yang berbeda, baik dijelaskan atau tidak, digunakan dalam pemeliharaan kesehatan serta dalam mencegahan, mendiagnosis, memperbaiki atau mengobati penyakit secara fisik juga mental.
KEMBALI KE ARTIKEL