Setiap tahun, Hari Santri Nasional diperingati pada tanggal 22 Oktober. Tanggal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 sebagai Hari Santri. Setiap tahunnya, Kementerian Agama (Kemenag) merilis logo resmi yang sarat makna filosofis. Logo tersebut dirancang untuk mencerminkan semangat dan perjuangan santri dalam menjaga nilai-nilai agama dan kebangsaan.
KEMBALI KE ARTIKEL