PAKSI merupakan singkatan dari Penyuluh Antikorupsi. Paksi merupakan sebuah profesi yang sertifikasinya diprakarsai oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK) bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sesuai dengan standar profesi yang telah ditetapkan, untuk menyandang profesi sebagai Paksi tentu harus melalui tahapan-tahapan dan asesment serta lulus atau dinyatakan kompeten berdasarkan penilaian dari asesor dan tim.
KEMBALI KE ARTIKEL