Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini KPK menerbitkan Surat Edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Kali ini tertuang dalam SE Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
KEMBALI KE ARTIKEL