Pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang dicalonkan dari Parpol, gabungan Parpol atau calon independen sekalipun, pasti dipilih dan ditetapkan setelah melalui berbagai pertimbangan dan perhitungan cermat kemungkinan menang-kalah Pilkada, oleh pengusung.
KEMBALI KE ARTIKEL