Kamis, 13 Juni 2019 pada halaman 3 Harian Kompas memberitakan "Lima Persen ASN Tak Masuk pada Hari Pertama". Selanjutnya pada kalimat pertama mengabarkan bahwa Kemenpan RB akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang membolos pada hari pertama bekerja setelah libur Lebaran. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi ringan hingga berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
KEMBALI KE ARTIKEL