Wawasan nusantara merupakan sudut pandang suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan kondisi keberadaan dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN menyatakan bahwa Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan bangsa. Wawasan nusantara memiliki dua cara untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yaitu Secara intern dan ekstern .secara intern nilai yang terkandung didalam wawasan nusantara telah diintegrasikan ke dalam lima aspek diantaranya yaitu:
- kesatuan wilayah
- kesatuan bangsa
- kesatuan ekonomi
- kesatuan budaya
- kesatuan pertahanan