Sexual consent merupakan alat yang dibutuhkan untuk memberikan izin melakukan aktivitas seksual atau tidak melakukan sama sekali (Dixie, 2017). Permendikbudristek mengatur syarat dari sexual consent yang dianggap tidak sah sehingga sexual consent dapat digunakan sebagai penentu apakah perilaku seksual melanggar hukum atau tidak. Pemahaman terhadap kekerasan seksual perlu untuk dipahami agar dapat memahami makna "tanpa persetujuan korban" (Rizkia, 2022) yang menjadi kondisi penyerta bagi perilaku hubungan seksual dapat dikatakan sebagai perilaku kejahatan. Tidak akan ada upaya untuk mengkonfirmasi persetujuan korban tanpa didahului oleh situasi yang memenuhi maksud kekerasan seksual (Amal, 2021).
KEMBALI KE ARTIKEL