PMKH atau perbuatan merendahkan kehormatan hakim sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan KY yang mengatakan "perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun diluar persidangan, menghina hakim dan pengadilan".
KEMBALI KE ARTIKEL