Hari ini Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dihadapkan pada dilema kontrak kerja. Sementara di sisi lain TPP sedang berjibaku di desa mengimplementasikan ketahanan pangan (minimal) 20 persen pada perencanaan desa, sesuai Kepmendes 3/2025. Masalah ini menimbulkan keresahan tersendiri bagi banyak TPP di Indonesia, sehingga mereka cenderung kurang konsentrasi dalam bekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL