Badan Bank Tanah dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Lembaga ini bertujuan mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah di Indonesia. Fokusnya mencakup penyediaan tanah untuk kepentingan umum, pembangunan sosial-ekonomi, reforma agraria, dan pemerataan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL